Untuk lanjutan dari bagian I,
di sini Kami coba merangkum dari tulisan bapak Onno W. Purbo dan bapak
Irvan Nasrun bagaimana langkah-langkah yang mesti dilewati untuk
mendirikan sebuah perusahaan ISP secara legal.
Saat ini DEPHUB cq DITJEN POSTEL tampaknya masih berpendapat bahwa
lisensi penyelenggaraan ISP masih diperlukan untuk menjamin kualitas
layanan kepada masyarakat. Saya pribadi masih berharap agar tidak perlu
lisensi untuk penyelenggaraan ISP cukup registrasi saja karena resiko
bisnis ISP relatif kecil sekitar Rp. 1-2 Milyard per ISP jika mereka
gagal survive dalam bisnis-nya. Tentunya pendapat ini bisa
berbeda-beda untuk setiap orang.
DITJEN POSTEL akan memberikan ijin / lisensi berdasarkan pertimbangan
kepentingan umum, dan penilaian atas kesiapan dan kemampuan dari badan
usaha yang mengajukan permintaan untuk menyelenggarakan Jasa Internet.
Ijin biasanya diberikan dalam 2 tahap yaitu (a) ijin prinsip, yaitu ijin
bagi suatu bahan usaha untuk melakukan persiapan-persiapan yang
diperlukan agar dapat dilakukan uji kesiapan maupun kemampuan teknis dan
administratif dalam menyelenggarakan jasa Internet; setelah di evaluasi
laik operasi maka akan dikeluarkan (b) ijin penyelenggaraan oleh DITJEN
POSTEL. ISP yang sah adalah yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan
dari POSTEL.
Langkah apa yang perlu dilakukan untuk memperoleh ijin-ijin tersebut?
sebetulnya langkahnya sederhana & tidak terlalu rumit, yaitu,
permohonan untuk menyelenggarakan jasa akses Internet diajukan secara
tertulis kepada DITJEN POSTEL. Permohonan tertulis tersebut harus
dilampiri dengan (a) copy akta pendirian/pengesahan badan hukum;
dan usulan rencana usaha (bisnis plan) yang memuat antara lain: biaya
investasi, perkiraan pendapatan, target pemasaran, usulan tarip,
spesifikasi teknis, sistem dan perangkat yang akan digunakan.
Persyaratan penyertaan bisnis plan ini yang sering kali membuat
banyak pengusaha pusing kepala karena membuka rahasia perusahaan
lebar-lebar.
Baiklah setelah anda memasukan semua persyaratan secara tertulis &
melakukan presentasi di hadapan rekan-rekan di DITJEN POSTEL maka
teori-nya keputusan pemberian ijin atau penolakan harus dikeluarkan
dalam waktu paling tidak 60 hari. Biasanya ijin prinsip dikeluarkan
selain karena bisnis plan yang baik & realitias, juga berdasarkan
perkiraan potensi pasar & kebutuhan yang ada di masyarakat,
misalnya adanya segmen masyarakat yang belum terlayani. Tentunya
diharapkan satu segmen tertentu dapat dilayani lebih dari 2-3 ISP untuk
menghindari praktek monopoli dan duopoli. Dalam jangka panjang lisensi
ISP tidak menghalangi sama sekali perkembangan lebih lanjut ISP tersebut
apakah akan merambah ke segmen pasar yang lain atau tidak. Teorinya,
badan usaha yang memperoleh ijin prinsip memperoleh waktu 6 bulan
untuk siap sedia melakukan uji laik operasi untuk memperoleh ijin
penyelenggaraan. Jika gagal, maka badan usaha tersebut dapat memohon 3
bulan lagi untuk di evaluasi kembali (istilahnya ujian ulangan). Jika
gagal juga maka ijin prinsip yang diberikan dinyatakan batal.
Baiklah setelah memiliki ijin prinsip kita harus menyiapkan diri untuk
ijin penyelenggaraan. Apa saja yang mungkin perlu diperhatikan dalam uji
laik operasi? Seharusnya uji laik operasi dilakukan secara menyeluruh,
menyangkut aspek teknis dan non-teknis. Dalam proses uji laik operasi
badan usaha tersebut paling tidak harus mampu melakukan beberapa hal
dibawah ini:
- Kemampuan menjelaskan seluruh produk dan jasa yang ditawarkan.
- Melakukan proses registrasi pelanggan baru sampai fasilitas dapat digunakan.
- Menggunakan seluruh fasilitas yang ada, dilihat dari sisi pelanggan/pengguna.
- Kemampuan melakukan proses pencatatan / perekaman pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna (sesuai UU36 / 99, pasal 18 dan 41).
- Memproses penagihan penggunaan dari seluruh fasilitas yang ada.
- Kemampuan melakukan layanan dan dukungan pelanggan (customer service).
- Kemampuan melakukan proses backup/recovery.
Setelah hasil uji laik operasi di tuangkan dalam berita acara, maka
biasanya butuh waktu 14 hari untuk keluar ijin penyelenggaraan. Biasanya
harus di sertai doa, tahajud dan semedi supaya lancar uji laik
operasinya.
Setelah badan usaha anda menjadi penyelenggara, biasanya penyelenggara
ISP wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi
ke pemerintah, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kalau
tidak salah sekitar 1% dari revenue jasa akses. Kewajiban lain yang
diusulkan untuk dibebankan pada ISP adalah tanggung jawab sosial
istilahnya Universal Service Obligation (USO) untuk membantu dunia
pendidikan dan kesehatan dengan tarif yang beda dengan tarif komersial.
Selanjutnya saya usahakan untuk menerangkan beberapa hal lain yang
berkaitan dengan badan penyelenggara ISP, seperti hal yang wajib
dilakukan ISP adalah membuat dokumen yang menjabarkan hak dan kewajiban
pelanggan/pengguna istilahnya Acceptable Usage Policy (AUP), sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendaftaran pelanggan/pengguna
baru. Hak dan kewajiban yang dijelaskan dalam dokumen tersebut meliputi
tapi tidak terbatas pada:
- Pengaturan etiket dan perilaku yang dapat diterima dalam penggunaan fasilitas yang ada, termasuk pornografi, kekerasan, gangguan ke pengguna lain atau publik, kerahasiaan dan keamanan informasi, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), kegiatan lain yang dinyatakan ilegal di wilayah Republik Indonesia
- Sistem perhitungan penagihan dan proses pembayaran yang jelas, serta klausula menyangkut wanprestasi baik dari sisi penyelenggara maupun pelanggan/ pemakai.
- Hak konsumen, sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya AUP ini maka penyelenggara ISP menjadi tidak
bertanggungjawab atas isi atau informasi yang tersimpan dan/atau
terkirim melalui pusat jaringannya yang bersumber dari pihak lain.
Untuk menghemat bandwidth internasional diharapkan ISP saling terkait satu dengan yang lain melalui Internet Exchange (IX) atas dasar win-win. IX sendiri tidak dibatasi jumlahnya maupun tidak seharusnya membutuhkan lisensi. Sebagai ISP badan usaha anda mempunyai beberapa keuntungan misalnya bisa memperoleh harga pulsa operator yang lebih murah dari penyelenggara jaringan seperti Telkom, Indosat.
Empat Langkah Praktis Mendirikan ISP
Penjelasan langkah-langkah mendirikan ISP di atas bisa dilengkapi dengan beberapa tambahan setelah proses perijinan di Ditjen POSTEL dilewati. Semua proses dari pendaftaran ke Ditjen POSTEL hingga terdaftar ke Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia dan mendapatkan IP address serta koneksi ke jaringan internet, dirangkum menjadi empat langkah sebagai berikut:
- Mengajukan proposal dengan dilampiri Akte Perusahaan, SIUP, NPWP, dan dokumen-dokumen penunjang lainnya ke Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi di Jakarta.
- Mendaftar ke Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
- Permintaan IP Address ke APJII atau APNIC (Asia Pacific Network Information Center).
- Koneksi ke IIX (Indonesia Internet Exchange).
Untuk mendapat penjelasan langkah-langkah di atas secara detail Anda bisa mengunduh dari sini.
Jika ada informasi tambahan atau perubahan prosedur terbaru dari apa
yang ditulis di atas, mohon sekiranya bisa menginformasikan kepada kami.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi semua.
sumber : Hotspot Murah
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan Tulis Komentar Di sini