Prosedur Perizinan ISP

Berlapisnya proses perizinan telekomunikasi bagi ISP sering kali membuat ISP ciut nyalinya untuk melakukan pengurusan. Sebagian belum berani mulai mengurus karena takut akan ada biaya siluman dalam kepengurusan yang jumlahnya besar, meskipun pihak Postel sendiri setiap melakukan sosialisasi selalu mengatakan bahwa biaya pengurusan izin adalah nol rupiah. .

Konfigurasi VPN PPTP pada Mikrotik

Ketika mengimplementasikan VPN, interkoneksi antar node akan memiliki jalur virtual khusus di atas jaringan public yang sifatnya independen. Metode ini biasanya digunakan untuk membuat komunikasi yang bersifat secure, seperti system ticketing online dengan database server terpusat.

Penetrasi Internet (daerah) masih bergantung ISP Ilegal

Di saat ISP-ISP besar berkonsentrasi pada pengembangan usaha di Jakarta, daerah bisa dibilang menjadi anak tiri. ISP yang melakukan operasi secara nasional dan melakukan penetrasi ke daerah-daerah jumlahnya tidak lebih dari jumlah jari tangan kita.

Ahai...saya Jatuh Cinta Lagi...

Anda sedang jatuh cinta? Selamat. Mungkin, dedaunan tiba-tiba lebih hijau dari biasanya. Atau, tanpa sadar, diri anda menjadi lebih bersinar. Jatuh cinta yang baik, kabarnya, membuat seseorang menjadi lebih hidup, lebih bersemangat, bahkan juga, lebih pengasih, lebih mudah memaafkan, dan lebih tegar menghadapi masalah.

Keunggulan ClearOS

Salah satu kelebihan ClearOs dibanding distro linux lain adalah adanya antarmuka grafis berbasis web. Dengan adanya webconfig ini maka segala pengaturan ClearOS dapat dilakukan dengan mudah. Admin tidak perlu menguasai perintah berbasis teks (CLI), semua dapat dioperasikan dengan sistem remote berbasis grafis.

Kamis, 20 Agustus 2009

Hari-hari Korupsi, Hari-hari Memadam Kebakaran

KASUS korupsi dan upaya penanggulangannya di tanah air niscaya membuat setiap orang yang mendengarnya jengah. Predikat Indonesia sebagai salah satu negara paling korup di dunia masih melekat. Tapi coba hitung berapa banyak pelakunya yang berhasil diadili dan dikandangkan ke balik terali besi? Ironis memang. Tapi potret buram dalam penegakan korupsi di Republik tercinta ini, seyogyanya tidak boleh menyurutkan semangat setiap anak negeri, yang masih memiliki sejumput kesadaran untuk memerangi kebatilan, menyerah dan berpangku tangan begitu saja. (Nurchloish Madjid, Suara Merdeka 21 Februari 2004)

PROLOG
Sepotong kata ‘korupsi’ pada hari-hari bangsa ini menjadi kata yang tidak lagi aneh apalagi asing. Kata korupsi sepertinya sudah setara dengan kata makan, beol atau tidur. Ia menjadi behavior bangsa atau mungkin saja sudah ada yang menjadikannya adat istiadat! Ekonomi bangsa ini jadi morat-marit karena mentalitas korup. Hari-hari tanpa korupsi, rasanya tidak lengkap. Bak sayur tanpa garam atau sebaliknya garam yang kekurangan sayur.
Kalau dikatakan ia sudah menyatu dengan kultur bangsa, herannya persekutuan para moralis untuk memberantasnya juga tak pernah padam. Dari zaman orde lama, perang terhadap korupsi sudah digulirkan. Gerakan Bersama Antikorupsi (GEBAK) di masa orde lama, lalu bersambung dengan berbagai gerakan seperti Komisi Wilopo dan gerakan yang dimotori mahasiswa. Peristiwa 15 Januari atau yang dikenal dengan Malari yang itu bagian dari puncak-puncak kemurkaan mahasiswa terhadap prilaku korup yang membudaya di tubuh birokrasi.
Pemerintah juga tak kurang pula ‘basa-basi’nya untuk ikut membersihkan dirinya dari budaya korup. Pada awal orde baru, muncul apa yang dikenal sebagai Opstib (Operasi Tertib) atau bahkan kemudian melebar menjadi lembaga ekstrajudisial seperti Laksus/Kopkamtib. Semuanya diperuntukkan bagi penangkis serangan kelompok antikorupsi versi rakyat, dimana seolah-olah pemerintah juga sama hebatnya dengan rakyat dalam memberangus korupsi.
Kemudian silih berganti tumbuh dan mati lembaga-lembaga pemberantasan korupsi dibentuk pemerintah. Sebut saja Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) yang dipimpin Adi Andojo Soetjipto. Justru tim itu harus bertekuk lutut di depan hakim judicial review Mahkamah Agung Paulus Effendi Lotulung. TGPTPK dibubarkan.
Sementara korupsi terus berlangsung, di dalam tubuh birokrasi sendiri bukannya tak ada instrumen-instrumen struktural yang menjadi pengawas agar korupsi tak berlangsung. Di tiap departemen dibentuk Inspektur Jenderal, di daerah-daerah terdapat Inspektur Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota. Uang negara yang digunakan untuk memutar roda pembangunan juga diaudit secara periodik oleh BPKP dan secara keseluruhan diperiksa oleh BPK untuk dilaporkan kepada rakyat lewat DPR.
Tetapi apa yang terjadi?
Korupsi bukannya tambah habis, sebaliknya malah kian menjadi-jadi. Lembaga-lembaga pemeringkat internasional bahkan memposisikan Indonesia sebagai negara paling korup di dunia. Sudahlah diperingkat sebagai bangsa terkorup, kita bukannya jadi malu, malah tambah gagah perkasa melakukan korupsi. Dari hari ke hari kasus-kasus korupsi termutakhir terus bermunculan dan terungkap. Bahkan dari lembaga-lembaga yang kita sangka sebagai lembaga yang bersih (dan harusnya bersih) ternyata di situ koruptor bersarang. Sebutlah kasus KPU Pusat, kasus dana haji di Departemen Agama, kasus sogok menyogok di Mahkamah Agung, Kasus ditemukannya rekening ratusan miliar rupiah milik belasan perwira Polri, kasus DPRD berbagai provinsi, kabupaten dan kota serta kasus korupsi yang melibatkan para kepala daerah. Semuanya membuat kita geleng-geleng kepala dan nyaris tak percaya kalau mereka-mereka itu berbuat hal yang amat tercela itu.
Sejumlah perkara korupsi memang sudah dipalukan majelis hakim, koruptornya sudah dibui. Eddy Tansil bos Golden Key Group yang membobol Bapindo (kini dimerger dengan Bank Mandiri) pada 1994 diganjar 15 tahun penjara, sekalipun kemudian dia kabur entah kemana. Jauh sebelum itu di masa orde baru, Budiaji, pejabat Bulog juga diganjar penjara. Dicky Iskandardinata yang membobol Bank Duta juga menginap di penjara.
Tapi semua ganjaran-ganjaran itu agaknya belum memberikan efek jera kepada para koruptor lain. Sehingga korupsi bukannya menghilang, malah bertambah subur. Ia (korupsi) sudah jadi kenyataan hidup.
“Dewasa ini korupsi sudah dianggap sebagai kenyataan hidup. Korupsi justru dianggap sebagai salah satu bentuk surviving in life. Pengusaha kalau tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotsime, tidak akan bisa mendapatkan proyek, mekanisme tender yang tidak transparan sehingga mengundang pengusaha untuk memberi pelicin, mengurus surat-surat di kelurahan atau instansi lainnya kalau tanpa uang tidak akan cepat selesai, mau masuk AKABRI kabarnya juga harus menyogok, bahkan menaikkan nilai raport bisa juga dengan uang dan masih banyak contoh lainnya” (Teten Masduki: Mendia Transparansi 1999)

Hari-hari Korupsi
Bagaimana korupsi berlangsung begitu hebat dan nyaris dilakukan tanpa kecemasan yang tinggi?
Ini pertanyaan yang sesungguhnya sudah lama diajukan oleh orang asing. Sama halnya dengan keheranan orang asing terhadap pegawai negeri yang hanya bergolongan III tapi punya dua mobil, rumah bagus, anak-anak disekolahkan ke luar negeri.
Kalau ada pertanyaan: ‘Dari mana datangnya korupsi?’ jawabannya langsung sepantun bidal lama ‘Dari hati turun ke kata’
Semua dimuarakan ke kata. Lalu, jadi! Maka jadilah dia lakukan korupsi. Dan semuanya berhulu di hati. Saya menyerahkan kepada publik apakah yang dimaksud hati itu bisa diterjemahkan menjadi moral, moralitas atau mental. Yang jelas korupsi bermula dari situ. Dari adanya niat untuk memperkaya diri dan memperkaya orang lain dan atau mempergunakan kewenangan yang ada padanya.
Ada satu perselingkuhan segitiga yang hebat yang menyuburkan semangat kleptomania ini. Perselingkuhan antara korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) telah berlangsung sejak lama. Para sejarawan menengarainya sudah ada sejak zaman Belanda. Untuk bisa melakukan korupsi lebih lancar memang menggunakan dua ‘sejawat’ lainnya yakni kolusi dan nepotisme. Sebab melakukan korupsi sendiri dianggap ‘terlalu berani’ meskipun hasilnya besar. Para koruptor agaknya menganggap lebih baik hasilnya ‘tidak bulat’ asal resikonya bisa dibagi dengan teman. Maka hasil jarahan uang rakyat tadi dibagi kepada kolutor dan napotist.
Medan permainan korupsi bisa berlangsung di kegiatan proyek negara, pengelolaan dana negara untuk kepentingan internal dan pada situasi dimana ada pelayanan dan pengawasan publik.
Pada proyek-proyek negara pola permainan terjadi antara pemborong, pemimpin proyek dan pemimpin unit kerja. Awalnya bisa berasal dari koruptor, bisa dari kolutor bisa dari para nepotist. Di sini teramat besar peluangnya.
Hasil survei terhadap kantor pemerintah yang dilakukan tahun 1999/2000 oleh Institute for Policy and Community Development Studies menyebutkan, pejabat yang membuat peraturan dan pejabat yang bertanggung jawab dalam pembelian adalah pejabat publik yang paling banyak melakukan korupsi besar-besaran. Di peringkat berikutnya, pejabat yang memberikan pelayanan, para menteri, dan anggota parlemen termasuk sebagai pihak yang diperkirakan melakukan korupsi besar-besaran. (Vincentia Hanny S, Kompas, 16 Agustus 2005)
Ambil contoh sebuah proyek pengadaan komputer di sebuah kantor pemerintah. Jika permulaan korupsi itu dari seorang nepotist, maka Mr X yang mempunyai hubungan keluarga atau perkoncoan dengan pemimpin unit kerja di kantor itu akan menggarapnya sejak proyek itu dirancang. Kalau perlu ia ‘membelanjai’ para penyusun anggaran saat digodok di tingkat Bappeda sampai ke DPRD. Tujuannya adalah agar proyek pengadaan komputer tadi digolkan dengan spesifikasi yang hanya perusahaan milik nepotist saja yang bisa melaksanakan. Dari situ nepotist sudah melahirkan kolutor-kolutor baru.
Anggaran disetujui, berarti proyek tadi masuk dalam kolom rencana kegiatan pada kantor tersebut. Urusannya sekarang adalah bagaimana agar proyek itu bisa jatuh ke tangan nepotist. Ada Keppres yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah. Jika di atas Rp50 juta harus ditender. Nah banyak cara yang digunakan nepotist. Pertama mengupayakan proyek itu dipecah sehingga besarannya menjadi di bawah Rp50 juta. Yang lain dilakukan dengan penunjukan langsung (PL) dimana syaratnya bahwa barangnya langka, tingkat kesulitan tinggi, darurat dan sebagainya. Trik lainnya adalah tetap menggelar tender, tetapi peserta yang diundang tender adalah semuanya kelompok perusahaan sang nepotist. Syarat tender itu harus diumumkan di koran-koran itu gampang diatur. Cari koran yang hidupnya megap-megap dan oplagnya tidak besar. Muatlah iklan itu pada tubuh berita, sehingga tidak menonjol, kalau perlu ukurannya kecil saja.
Sekarang urusannya adalah dengan sang koruptor. Aturan dibuat. Nilai proyek diatur hanya nol koma nol sekian persen saja di bawah plafon anggaran atau hanya beberapa ribu rupiah saja di bawah harga Owner Estimet (OE).
Praktik umum yang berlaku adalah harga itu harus digelembungkan sampai 41,5 persen atau kalau mau nekat sampai 50 persen. Hitung-hitungannya adalah 11,5 persen pajak-pajak, untuk orang dalam (koruptor cs) 10 persen, untuk para kolutor (perencana proyek, panitia anggaran di DPRD, kalau perlu untuk orang di Ditjen Anggaran) 10 persen. Nah sisanya 10 persen adalah keuntungan bersih sang nepotist yang bertindak sebagai pemborong. Jika mark-up sampai 50 persen dari harga pasar maka, itu akan digunakan pula untuk pembiayaan after sale. Berbagai kegiatan sang koruptor dan kolutor perlu juga ‘dibantu’ oleh pemborong. Mulai dari tiket pesawat, biaya pesta pernikahan anak, perbaikan mobil sampai biaya entertain bagi tamu-tamu sang pejabat.
Agar pada tahun berikutnya proyek tidak berhenti mengalir, maka urutan-urutan pekerjaan seperti di atas akan diulangi lagi. Sebanyak mungkin harus dibuat chanel ke pimpinan unit kerja. Caranya macam-macam, dari ikut main golf, tenis sampai pura-pura dermawan menyumbang untuk kegiatan pembangunan.
Permainan yang juga tak kalah dahsyat adalah pola ‘kerja dulu bayar belakangan’. Di sini yang jadi pemain adalah para pemborong dengan kualifikasi besar. Mereka yang punya modal besar akan mendapat yang terbesar. Proyek yang bernilai miliaran bisa dikerjakan dulu Mr X. Sekalipun proyek itu belum dimasukkan dalam Daftar Isian Proyek. Ini amat cerdik, karena pemberi anggaran benar-benar berada dalam situasi di fait a comply. Walhasil, proyek itu dibayar juga sesuai dengan kehendak para pemain tadi. Supaya yang memberi anggaran tidak banyak cing cong, ia juga harus dimasukkan dalam daftar 42,5 persen.
Lalu, korupsi yang medannya berlangsung pada anggaran internal pemerintah? Ini memang sulit terendus publik. Misalnya dana operasi sebuah unit kerja. Dari atas dianggarkan Rp1 miliar. Tapi ibarat aliran listrik dan air dalam pipa, losses juga terjadi. Ia ‘mengendap’ di pipa atau di kabel listrik.
Dana Rp1 M diturunkan ke bawah ke tingkat provinsi via Kanwil Anggaran mulai berkurang beberapa persen, tapi di atas kertas tetap Rp1 miliar. Dan jumlahnya makin berkurang sampai di kas provinsi. Dari provinsi turun ke Kabupaten, menyusut lagi jumlahnya karena sejumlah saluran yang melewatinya ikut membuatnya ‘hilang di jalan’. Begitulah perjalanan berat dana dari pusat tadi sampai ke ujung keran tinggal menetes. Malah ada yang kemudian tak mengalir sama sekali. Oleh pihak atasan anak buah diperintah untuk ‘pandai-pandai’ saja melaksanakan tugas dengan anggaran yang ada.
Kondisi seperti ini kemudian melahirkan medan korupsi baru di tingkat bawah. Pada hampir semua unit kerja yang memberikan pelayanan umum hal itu terjadi, begitu juga pada lembaga pengawasan tingkat bawahan. Alasannya apalagi kalu bukan minimnya anggaran dari pusat.
Dimana ada pelayanan publik dan pengawasan di situ sangat terbuka lebar korupsi. Pada tingkat ini KKN tidak saja dilakukan aparat, tetapi juga oleh masyarakat. Masyarakat yang sering mendelik melihat para birokrat melakukan korupsi, sesungguhnya juga melakukan korupsi.
Lihatlah saat pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) Dalam kondisi ideal, seorang yang akan mengurus SIM harus melengkapi syarat-syarat seperti KTP, tidak buta warna, berusia cukup dan lulus test mengemudi serta test pengetahuan kelalulintasan yang diselenggarakan Polri.
Tapi yang terjadi apa? Orang-orang buta warna, mereka yang tidak layak mengemudikan angkutan umum, mereka yang tidak diuji justru diberikan SIM. Caranya? Apalagi kalau bukan dibeli. Keinginan mendapatkan SIM mengalahkan keinginan untuk hidup bersih sdan menempuh cara yang bersih. Maka jadilah, disediakan sejumlah uang yang bisa mencapai lima kali tarif resmi pembuatan SIM. Masyarakat ikut melakukan korupsi bersama-sama dengan polisi. Bayangkanlah, bahwa itu juga dilakukan oleh orang-orang yang mestinya taat hukum.
Di jalanan, ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, seseorang tertangkap tangan oleh polisi tak punya SIM. Mestinya dia diadili dan membayar denda kepada negara. Tetapi masyarakat lebih cenderung memilih membayar kepada oknum polisi yang menangkapnya. Alasannya, terlalu repot ke pengadilan. Uangpun mengalir ke kantong oknum polisi.
Seseorang yang terlibat kasus penadahan (pasal 480 KUHP) bisa ‘aman’ setelah membayar sejumlah uang kepada oknum polisi. Tapi jangan pikir dia aman selamanya. Setiap saat oknum polisi itu bisa saja meneleponnya sambil mengingatkan kasus yang dulu. Agar tak lagi ditelepon, maka sediakan lagi segepok uang.
Di birokrasi yang lain pengurusan surat-surat, sertifikasi tanah, segala macam perizinan, pegawai yang mengurus naik pangkat kepada temannya sesama pegawai, pegawai yang hendak melanjutkan pendidikan, polisi dan tentara yang akan sekolah ke Secapa, Secaba, Suslapa, PTIK dan sebagainya tak lepas dari pungutan. Ini benar-benar bisa kita sebut bagai jeruk makan jeruk.
Di tempat-tempat umum, para pemalak yang terdiri dari para preman memungut uang takut kepada para pedagang.
Di sekolah-sekolah korupsi juga sudah diajarkan. Guru-guru dengan halus ‘memaksa’ murid membeli buku yang disodorkan penerbit. Misalnya sekolah di Sumatra Barat. Asal bukunya bisa dipakai di sekolah itu, sang penerbit memberikan bonus kepada masing-masing guru di sekolah itu berupa paket perjalana wisata ke Malaysia dan Singapura senilai Rp2,5 juta. Kalau guru berjumlah 70 orang berarti penerbit memberikan Rp175.000.000. Belum lagi untuk Kepala Sekolah dan pejabnat di Dinas Pendidikan. Bisa diperkirakan sekitar Rp200 juta disediakan penerbit asal buku mereka dipakai. Sekilas, kelihatannya itu bagus untuk memperhatikan nasib guru. Tapi kalau dihitung dana Rp200 juta tadi bisa membiayai buku seluruh siswa di sekolah tersebut. Pertanyaannya: berapa keuntungan penerbit? Dan berapa kali lipat harga buku digelembungkan?
Praktik korupsi tingkat bawah juga berlangsung saat masyarakat harus menyetor uang untuk negara. Misalnya ketika harus membayar pajak kendaraan. Lihatlah, pajak yang tertera di STNK sesungguhnya tidak dibayar rakyat menurut harga itu. Ada banyak pungutan lain. Sebuah pertanyaan bagus lagi: “Kita mau mempertebal kocek negara, tetapi begitu sulitnyakah?”
Begitulah, negeri yang subur makmur ini dimana tongkat kayu dan batu jadi tanaman, ternyata korupsi yang tidak ditanampun suburnya sama dengan tanaman yang sengaja ditanam.

Kita Senantiasa Jadi Pemadam Kebakaran
Sebegitu jauh perlombaan mengeruk uang negara ini, apakah tidak akan ada perhentiannya?
Kita adalah bangsa yang sedang lucu-lucunya. Setengah hati begitu murka melihat perilaku korup sudah jadi budaya. Setengah hati yang lain justru berusaha terus mencari celah dimana bisa mengambil langkah penumpukan uang dalam waktu cepat sambil melintasi aturan hukum. Kita masih suka berkelit diantara berondongan semangat antikorupsi.
Kita sebut lucu, lantaran dua semangat itu sama-sama mengedepan dalam bangsa ini. Tiap hari ada saja demonstrasi dan unjukrasa mahasiswa dan LSM ke parlemen agar segera menghentikan korupsi. Di sisi lain tiba-tiba bermunculan temuan-temuan korupsi yang tiada kita sangka. Sementara di tengah rakyat jelata, korupsi juga tak kalah serunya.
Upaya penghentian korupsi selama ini senantiasa kita terjemahkan dengan menggaruk para pelaku korupsi di tingkat birokrasi maupun di tingkat rekanan pemerintah. Seolah-olah pemberantasan korupsi adalah upaya memperpanjang daftar tunggu sidang pengadilan korupsi saja. Atau dengan menambah lembaga-lembaga baru seperti KPK, Ombudsman dan sejenisnya.
Sebanyak korutor disidangkan, sebanyak itu pula yang tumbuh subur tanpa rasa cemas dan jera dengan sidang-sidang yang dilakukan atas koruptor lain. Tiap hari koran-koran memberitakan temuan-temuan kelompok penyelidik korupsi dan terus menggiringnya ke pemberitaan dimana para pelaku akhirnya diadili dan dihukum.
Sampai di situ memang harus kita acungi jempol upaya pemberantasan korupsi. Sebab sudah ada pergeseran dari yang tadinya masuk kategori untouchable sekarang sudah tidak lagi ditakuti alias bisa dipegang. Dulu Mabes Polri mana boleh diusik, sekarang para pelaku illegal logging, pembeking judi, penyimpan dana haram di tubuh Polri mulai disingkap. Pembelian persenjataan TNI dulu mana boleh diganggu. Sekarang tak masalah. Tank Scorpion yang dipasok Mbak Tutut dipermasalahkan, pembelian Heli oleh Gubernur Puteh dibuka. Ketua KPU yang semula dikenal bersih akhirnya dibui. Akbar Tandjung pernah jadi orang dekat Soeharto, diadili. Begitu juga dengan Ginanjar Kartasasmita, sejumlah Gubernur, Bupati dan Walikota serta para politisi yang tadinya amat vokal menyuarakan perang terhadap korupsi.
Boleh! Boleh kita acungkan jempol untuk itu. Tetapi sekali lagi, makin berkurangkah prilaku korup bangsa ini? Sudah adakah yang berani lantang dijalan-jalan mempersilahkan polisi menahan SIM mereka karena terbukti melanggar aturan lalulintas? Sudah adakah bendaharawan yang menolak angpaw dari para rekanan pemerintah? Sudah berhentikah kita menyertakan ‘sesuatu’ di balik berkas administrasi yang tak lengkap saat mengurus izin bangunan di kantor pemerintah? Sudah berhentikan pemborong mengatur tender proyek? Sudah amankan para pegawai yang hendak naik pangkat dari tindakan pungli para pejabat di atasnya? Dan sudah berhentikan setoran-setoran dari bawahan kepada atasan?
Jawaban atas semua pertanyaan itu adalah: belum!
Yang terjadi sebenarnya kita masih bergumul memadamkan api. Kita sedikit sekali melakukan usaha-usaha yang bersifat preventif edukatif. Kita tidak menghambat api tercetus, sebaliknya baru kerepotan setelah api menyala besar menghanguskan segalanya.
Perangkat-perangkat suprastruktur kita tidak banyak yang memberikan sinyal kepada semua aparatur dan masyarakat untuk tidak berbuat korup.

Kambing Hitam yang Mengerikan
Dari uraian di atas, perlu kita telisik sebenarnya dari mana harus memulai memperbaiki bangsa ini dari kubangan korupsi. Ibarat tubuh, semuanya memang serba sakit. Kepala berdenyut, kerongkongan perih, bahu ngilu-ngilu, dada sesak, perut melilit, pinggang serasa mau putus, lutut berdenyut.
Kembali pada bidal tua yang terpeleset tadi : “Dari mana datangnya Korupsi, dari hati turun ke Kata”
Kata adalah perujudan dari keputusan untuk melakukan korupsi dengan sadar. Hati adalah sarang dimana terkandung niat untuk melakukannya.
Kita kira dengan sederhana dapat dikatakan bahwa kalau kita mau, korupsi bisa habis. Kalau kita tidak mau, ya memang dia tidak mau habis.
Sebagian masih ada yang berdalih sambil mencari kambing hitam kenapa korupsi masih belum terkikis. Kambing hitam itu sepertinya amat mengerikan dari penjara. Buktinya, itu lebih ditakuti dibanding hukum. Kambing hitam itu adalah kecilnya gaji pegawai negeri hingga sering tergoda untuk korup. Tapi apa benar?
Jadi kalau kita sebut tadi kambing hitam yang mengerikan, memang tak bisa kita pungkiri. Pegawai kecil dari daerah disuruh berdinas ke Jakarta mengurus sesuatu, seharinya hanya dengan uang jalan Rp200 ribu. Di situ sudah termasuk hotel, makan, transportasi di Jakarta. Tapi sang pegawai tetap jalan dan melaksanakan tugas. Malah dengan sangat gembira, sekalipun semua orang tahu jumlah itu sangat jauh dari cukup.
Apa pasal yang membuat dia bisa tenang? Bersamaan dengan keberangkatannya, ia membawa surat perjalanan dinas untuk dirinya……dan untuk sejumlah teman-teman bahkan atasannya sendiri. Dengan bekal setumpuk surat perjalanan dinas itu ia tinggal meminta paraf dan stempel Departemen yang ditujunya. Sebutlah ia membawa 20 lembar SPJ, maka setiba di daerahnya nanti, SPJ itu diuangkan, ia akan mendapat imbalan sampai sepertiga dari masing-masing SPJ.
Kambing hitam berikutnya adalah penyutan-penyunatan dari tingkat atas. Ambil contoh, dana pengusutan satu perkara di tubuh Polri tak sampai Rp100 ribu. Andaipun dana itu ada, sering tidak sampai ke tangah anggota Buser yang akan mencangkap penjahat. Dari Padang, sang penjahat sudah diketahui lari ke Jakarta. Bisakah menangkapnya dengan anggaran Rp100 ribu?
Maka jangan heran kalau ada kasus-kasus yang menghendaki perburuan sampai ke luiar daerah, polisi malah ‘berburu’ dulu ke kantong-kantong bandar judi, penjual minuman keras, tempat pelacuran maupun kepada orang-orang tertentu yang sengaja dilindungi mereka selama ini.
Pada tingkat birokrasi sipil, dana operasi yang mestinya diturunkan untuk pihak ketiga, lalu disunat dari atas. Akibatnya di bawah, sang bawahan pun main sunat. Saat kepala-kepala desa mengambil dana Bantuan Desa ke kantor Bupati, biasanya tak utuh mereka terima sebagaimana tertera di kuitansi. Sudah ada saja daftar potongannya. Jadi jangan heran kalau Kepala Desa pun ikut memainkan dana itu.
Lalu para pemborong tetap berlenggang kangkung masuk kantor-kantor pejabat menangguk uang dengan cara yang tidak fair.
Begitulah, selama ini kita masih bergumul untuk memadamkan api yang membesar, kita melupakan sumber-sumber api. Kita kurang care dengan upaya-upaya preventif. Saat demam berdarah berjangkit, kita baru buru-buru teringat memberantas sarang nyamuk.
Yang jelas soal kecilnya gaji pegawai bukanlah satu-satunya alasan kuat untuk menjustifikasi merajalelanya korupsi. Dan itupun masih perlu diperdebatkan, apakah ia layak jadi kambing hitam atau hanya alasan untuk justifikasi korupsi.
Sebuah penelitian yang dibuat Bank Dunia mementahkan tesis gaji rendah itu. Sebagaimana dikutip dari Buku Kerja Bank Dunia No.2226/2001 penelitian Bank Dunia menyebutkan bahwa tak cukup kuat alasan menyebutkan rendadhnya gaji PNS membuat korupsi merajalela.
PNS dengan golongan III pemegang jabatan Kepala Bagian di Kantor Bupati setiap bulannya sudah bisa membawa pulang gaji plus tunjangan lebih Rp2 juta. Apakah tidak cukup layak dibanding pegawai swasta yang disyaratkan tak boleh di bawah Upah Minimum Provinsi (berbeda untuk setiap provinsi, tapi rata-rata Rp600 ribu/bulan)
Ini bermakna bahwa, tanpa korupsi, seorasng pegawai negeri bisa hidup layak. Kalau begitu korupsi lebih banyak disebabkan oleh semangat ketidak adilan, tuntutan hidup hedonisme dan kesimpulan dari itu adalah soal moral belaka.

Pakta Integritas
Pada akhirnya jika memang korupsi dimulai dari hati dari moralitas, maka hati yang harus dicegah tidak memiliki niat untuk korupsi. Ini memang gampang mengucapkannya, tapi berat untuk melaksanakannya.
Kita mulai dari penerapan reward and punishment yang adil dalam tubuh birokrasi. Kalau yang kita lihat sekarang setiap kali ada kasus korupsi orang habis-habisan menghajar pelakunya dengan hukuman moral, sejak diberitakan terlibat sampai masuk penjara.
Tetapi perlu keseimbangan berupa reward bagi yang bekerja amat baik dan termasuk yang sangat antikorupsi. Ada juga sih pemberian reward kepada para birokrat antikorupsi seperti yang diraih oleh Bupati Solok Gamawan Fauzi yang mendapat anugerah Antikorupsi dari ICW. Tapi dari lembaga pemerintah sendiri, apa yang diperoleh Gamawan?
Celah-celah kecil korupsi yang berlangsung di tingkat pelayanan umum perlu kita tutup pula dengan pemberian reward and punishment yang adil. Misalnya, pelayanan tidak tepat waktu harus dikenakan denda kepada petugas di kounter pelayanan umum. Dengan demikian kalaupun rakyat membayar mahal, tetap ada jaminan pelayanan dilakukan dengan cepat dan cermat.
Lalu tindakan-tindakan pengawasan yang dilakukan BPKP sering kita curigai sebagai upaya menutup-nutupi temuan. Tiap kali BPKP diminta penjelasannya oleh pers selalu saja mereka berkelit bahwa BPKP tidak memiliki kewenangan untuk membuka hasil temuannya ke publik, bahkan tidak juga ke DPRD sekalipun. Tak heran kemudian muncul kecurigaan lanjutan bahwa sesungguhnya BPKP itu benar-benar memeriksa atau ‘memeriksa’?
Di masa datang, perlu keterbukaan terhadap hasil-hasil temuan BPKP. Hingga mereka yang namanya masuk dalam daftar BPKP tadi diumumkan pers, paling tidak bisa membikin jera yang lain.
Tindakan lain yang perlu dilakukan adalah menyosialisasikan apa yang dikenal dengan Integrity Pact atau dalam bahasa Indonesia disebut Pakta Integritas. Cara ini adalah membuat semacam kesepakatan kejujuran antara kedua pihak yang akan telibat kerjasama. Antara pejabat baru dengan publik, antara pemberi pekerjaan kepada penerima pekerjaan, antara pimpro dengan pemborong dan seterusnya.
Setiap kali akan memulai pekerjaan yang berhubungan dengan uang, semua yang terlibat haruslah terlebih dulu menandatangani kesepakatan kejujuran itu.
Pakta Integritas adalah instrumen yang dibuat pertama kali oleh Transparency International, untuk mencoba mengikis korupsi di birokrasi dan masyarakat. Instrumen ini akhirnya amat efektif ketika diterapkan di Kolombia, Pakistan dan Korea Selatan. Di Indonesia, misalnya di Kabupaten Solok Sumatra Barat, Paktar Integritas diterapkan di Solok dan diadopsi dari Korea Selatan.
Dengan Pakta Integritas diharapkan sebelum mulai atau sebelum terlanjur, orang sudah diingatkan akan adanya ‘bahaya’ berupa jerat hukum. Paling tidak antara pemberi kerja dengan penerima kerja sudah sama-sama ‘kikuk’ untuk saling mengedipkan mata dan saling ‘berpegangan tangan’ di kolong meja.
Maka memperbaiki sistem reward and punishment birokrasi, menerapkan Pakta Integritas, membuka hasil temuan lembaga pengawasan, memperbaiki sistem gaji, meluruskan niat atasan terhadap bawahan adalah jalan-jalan menuju pemberantasan korupsi lewat ‘pemadaman sumber-sumber api’. Di situ upaya preventif mencegah korupsi sudah nyata.

Kesimpulan
Konklusi apa yang dapat ditarik dari paparan di atas? Paling tidak dapat kita gambarkan sebagai berikut:
1. Korupsi tetap tumbuh kembang dengan subur sekalipun makin kuat pula semangat antikorupsi di tengah masyarakat.
2. Perselingkuhan koruptor dengan kolutor dan kaum nepotist makin mempersubur kejahatan kerah putih ini.
3. Terjadi ketidakseimbangan antara upaya pemberantasan dengan dibukanya kesempatan korupsi.
4. Kita masih bergumul dengan upaya perburuan terhadap kasus-kasus korupsi besar, tapi tidak banyak bergerak untuk menangkalnya lewat berbagai perangkat suprastruktur seperti pemberlakuan Pakta Integritas di setiap tingkat dan cabang birokrasi pemerintah.
5. Aparat pengawasan masih menutup-nutupi temuan mereka sehingga muncul kecurigaan jangan-jangan lembaga pengawas ikut bermain dengan pihak yang diperiksa.
6. Hukuman yang dijatuhkan belum membikin efek jera, masih lebih banyak hanya ditujukan kepada pengembalian kerugian negara.

Saran-saran
Dari kesimpulan yang kita tarik di atas, perlu sejumlah saran dikemukan di sini kalau memang kita hendak menjadikan korupsi sebagai musuh bersama, sebagai common enemy.
Pertama, perlu perbaikan suprastruktur yang mengatur praktik birokrasi terhindar dari peluang-peluang munculnya KKN, agar kita tak hanya berkonsentrasi menyidangkan koruptor-koruptor melulu.
Kedua, perlu kian luas kampanye antikorupsi termasuk mengumumkan pelaku yang baru saja ditemukan.
Ketiga, perlu perbaikan sistem hukum yang memungkinkan diberlakukannya pembuktian terbalik terhadap temuan korupsi.
Keempat, perlu perbaikan sistem penggajian yang berkeadilan dalam tubuh birokrasi.
Kelima, perlu ditumbuhkembangkan Pakta Integritas di setiap tingkat dan cabang birokrasi.
EPILOG
Sebagai penutup, ingin kita maktubkan di sini pendapat budayawan Moctar Loebis. Ketika hidupnya sempat diwawancarai seorang wartawan Suara Muhammadiyah tahun 1989. Sang wartawan mempertanyakan tentang sikap Mochtar yang meragukan hampir semua instrumen pengawasan mulai dari peradilan, kejaksaan, kepolisian, kampus, ulama dan parlemen untuk memberantas korupsi.
Satu-satunya yang jadi harapan Mochtar adalah pers. “Memang harus pers. Saya rasa pers harus lebih berani menghadapi gejala-gejala korupsi. Pers harus bekerjasama dengan masyarakat dan birokrat yang masih bersih, jadi harus ada kekuatan bersama pers dan masyarakat” (Mochtar Loebis: Suara Muhammadiyah, edisi 69 tahun 1989)
Harapan pada pers adalah harapan yang juga perlu dijaga ketat oleh pers itu sendiri, manakala pers mulai masuk dalam palunan industri. Industri adalah biacara untung rugi. Maka di situ ada godaan; memberitakan korupsi atau tidak? (eko yanche edrie)


Sumber : http://ekopadang.wordpress.com/category/esei-hukum