Minggu, 14 Desember 2008

Harga Premium Mestinya Rp 3.570

Laurencius Simanjuntak, Wahyu Daniel - detikFinance

Penurunan harga premium yang hanya Rp 500 menjadi Rp 5.000 per liter dinilai belum cukup. Harga premium mestinya masih bisa turun hingga ke Rp 3.570 per liter.

Harga tersebut didasarkan pada harga minyak mentah US$ 43 per barel, nilai tukar rupiah Rp 11.150/$US, alpha 9%, PPN 10%, PBBKB 5%

"Harga premium mestinya senilai Rp3.570/liter, solar juga sekitar itu. Jadi dengan premium Rp 5.000/liter, maka sebenarnya pemerintah masih mengeduk uang rakyat sekitar Rp 1.400/liter. Hitung saja kalo kebutuhan premium 58 juta liter per hari," ketus Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo kepada detikFinance, Senin (15/12/2008).

Di tempat terpisah, Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan, penurunan harga premium dan solar dilakukan pemerintah dengan harapan bisa mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

"Pemerintah merespons penurunan minyak semata-mata untuk mendorong kegiatan ekonomi, menolong daya beli dan mengurangi beban ongkos industri," ujar Paskah saat ditemui dikantornya, Jakarta.

Paskah mengatakan, dengan kekhawatiran fluktuasi harga minyak dunia yang masih sangat tinggi pemerintah akan tetap menjaga harga premium dan solar di posisi harga awal sebelum penurunan kemarin dilakukan.

"Seiring krisis finansial dan perekonomian global. maka pemerintah akan tetap menjaga agar tidak melebihi harga awal sebelum penurunan, yaitu pada posisi harga premium maksimal Rp 6.000 dan solar Rp 5.500 per liter. ini yang akan dijaga
kendati terjadi fluktuasi yang sangat tinggi," paparnya.

Paskah mengatakan dengan kebijakan tersebut maka pemerintah akan melindungi dunia usaha dari gejolak harga tinggi. "Pemerintah akan menjaga harga keekonomisan. Premium tidak lebih dari Rp 6.000 dan premium tidak melebihi Rp 5.500," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan Tulis Komentar Di sini